Loading...

Tata Tertib

KEWAJIBAN PEMUSTAKA

  • Merawat bahan pustaka yang dipinjam agar tetap dalam kondisi baik;
  • Mengembalikan bahan pustaka tepat waktu;
  • Mematuhi aturan peminjaman yang telah ditetapkan;
  • Tidak mengubah atau menghilangkan tanda pustaka pada bahan pustaka;
  • Tidak menggunakan bahan pustaka untuk tujuan melanggar hukum;
  • Menghindari perusakan dan pencemaran bahan pustaka;
  • Tidak mengganggu Pemustaka lain;
  • Menggunakan fasilitas Perpustakaan dengan bijak;
  • Mematuhi panduan perilaku Perpustakaan;
  • Melaporkan kerusakan atau masalah pada bahan pustaka atau fasilitas Perpustakaan;
  • Menggunakan fasilitas komputer dan internet dengan tertib;
  • Menghargai Koleksi Perpustakaan dan mengembalikannya dalam kondisi baik; dan
  • Memberikan informasi yang akurat saat registrasi sebagai anggota Perpustakaan.


HAK PEMUSTAKA

  • Mengakses Koleksi yang beragam, termasuk buku, jurnal, media elektronik, dan sumber daya lainnya;
  • Mendapatkan bantuan dari staf Perpustakaan dalam menemukan sumber informasi;
  • Menjaga privasi dan kerahasiaan informasi pribadi mereka;
  • Berada di lingkungan Perpustakaan yang nyaman dan aman;
  • Meminjam buku dan materi lainnya dengan proses yang mudah dan batas waktu yang wajar;
  • Menggunakan fasilitas komputer dan internet Perpustakaan;
  • Berpartisipasi dalam program dan acara yang diselenggarakan oleh Perpustakaan;
  • Menggunakan ruang studi dan diskusi yang tersedia;
  • Mendapatkan akses ke informasi terkini;
  • Memanfaatkan layanan peminjaman jarak jauh;
  • Mengajukan pertanyaan, memberikan umpan balik, dan menyampaikan saran;
  • Mengakses Koleksi digital sesuai dengan kebijakan Perpustakaan;
  • Mengembangkan keterampilan literasi informasi;
  • Berkonsultasi dengan spesialis subyek atau pustakawan referensi;
  • Diperlakukan secara adil dan setara.


LARANGAN

  • Merokok, makan dan minum, kecuali di taman/tempat yang disediakan.
  • Mencoret, merobek atau merusak lembar bahan pustaka.
  • Memindahkan bahan pustaka dari rak ke rak lain atau dari satu laintai ke lantai lain.
  • Mencoret atau merusak segala bentuk perabotan dan fasilitas perpustakaan lainnya.
  • Bergaduh dan menimbulkan suara-suara yang menggangu orang atau pemustaka yang lain.
  • Membuang sampah dengan cara sembarangan dan membuang sampah pada tempat yang disediakan.
  • Berkomunikasi menggunakan telepon seluler (HP) di ruang baca yang ramai dikunjungi pemustaka lain.
  • Merusak dan mencoret fasilitas yang tersedia seperti kursi baca, meja baca dan fasilitas lainnya.
  • Membuka situs-situs website pada laptop/kompuetr yang tidak berhubungan dengan aksesibilitas bahan perpustakaan dan informasi kepustakaan.
  • Dengan sengaja merobek, menghilangkan, dan/atau mengambil sebagian atau seluruh isi buku yang dibaca atau dipinjam.
  • Membawa koleksi perpustakaan keluar ruangan perpustakaan tanpa melalui proses peminjaman. Hal ini dapat dikategorikan sebagai pencurian.


SANKSI

  • Pustakawan berhak memanggil, menegur, dan/atau melaporkan Kepada kepala Perpustakaan setiap pengunjung yang melanggar ketentuan pada poin A dan C.
  • Jika buku yang dipinjam hilang (atau hilang sebagian besar isinya), anggota yang bersangkutan diwajibkan mengganti buku tersebut dengan judul dan pengarang yang sama, atau mengganti dengan uang sebesar 5 x Lipat harga buku untuk setiap eksemplar buku yang hilang, tidak termasuk denda keterlambatan.
  • Jika buku yang dipinjam rusak (robek, basah) selama masa peminjaman, Anggota yang bersangkutan diwajibkan membayar kompensasi setiap eksemplar buku yang rusak/basah tidak termasuk denda keterlambatan pengembalian pinjaman.
  • Setiap keterlambatan pengembalian buku yang dipinjam dikenakan denda untuk setiap buku setiap hari keterlambatan.
  • Pencurian koleksi perpustakaan adalah tindakan kriminal. Setiap tindakan kriminal yang terjadi di perpustakaan akan diselesaikan secara hukum.