KEWAJIBAN PEMUSTAKA
- Merawat bahan pustaka yang dipinjam agar tetap dalam kondisi baik;
- Mengembalikan bahan pustaka tepat waktu;
- Mematuhi aturan peminjaman yang telah ditetapkan;
- Tidak mengubah atau menghilangkan tanda pustaka pada bahan pustaka;
- Tidak menggunakan bahan pustaka untuk tujuan melanggar hukum;
- Menghindari perusakan dan pencemaran bahan pustaka;
- Tidak mengganggu Pemustaka lain;
- Menggunakan fasilitas Perpustakaan dengan bijak;
- Mematuhi panduan perilaku Perpustakaan;
- Melaporkan kerusakan atau masalah pada bahan pustaka atau fasilitas Perpustakaan;
- Menggunakan fasilitas komputer dan internet dengan tertib;
- Menghargai Koleksi Perpustakaan dan mengembalikannya dalam kondisi baik; dan
- Memberikan informasi yang akurat saat registrasi sebagai anggota Perpustakaan.
HAK PEMUSTAKA
- Mengakses Koleksi yang beragam, termasuk buku, jurnal, media elektronik, dan sumber daya lainnya;
- Mendapatkan bantuan dari staf Perpustakaan dalam menemukan sumber informasi;
- Menjaga privasi dan kerahasiaan informasi pribadi mereka;
- Berada di lingkungan Perpustakaan yang nyaman dan aman;
- Meminjam buku dan materi lainnya dengan proses yang mudah dan batas waktu yang wajar;
- Menggunakan fasilitas komputer dan internet Perpustakaan;
- Berpartisipasi dalam program dan acara yang diselenggarakan oleh Perpustakaan;
- Menggunakan ruang studi dan diskusi yang tersedia;
- Mendapatkan akses ke informasi terkini;
- Memanfaatkan layanan peminjaman jarak jauh;
- Mengajukan pertanyaan, memberikan umpan balik, dan menyampaikan saran;
- Mengakses Koleksi digital sesuai dengan kebijakan Perpustakaan;
- Mengembangkan keterampilan literasi informasi;
- Berkonsultasi dengan spesialis subyek atau pustakawan referensi;
- Diperlakukan secara adil dan setara.
LARANGAN
- Merokok, makan dan minum, kecuali di taman/tempat yang disediakan.
- Mencoret, merobek atau merusak lembar bahan pustaka.
- Memindahkan bahan pustaka dari rak ke rak lain atau dari satu laintai ke lantai lain.
- Mencoret atau merusak segala bentuk perabotan dan fasilitas perpustakaan lainnya.
- Bergaduh dan menimbulkan suara-suara yang menggangu orang atau pemustaka yang lain.
- Membuang sampah dengan cara sembarangan dan membuang sampah pada tempat yang disediakan.
- Berkomunikasi menggunakan telepon seluler (HP) di ruang baca yang ramai dikunjungi pemustaka lain.
- Merusak dan mencoret fasilitas yang tersedia seperti kursi baca, meja baca dan fasilitas lainnya.
- Membuka situs-situs website pada laptop/kompuetr yang tidak berhubungan dengan aksesibilitas bahan perpustakaan dan informasi kepustakaan.
- Dengan sengaja merobek, menghilangkan, dan/atau mengambil sebagian atau seluruh isi buku yang dibaca atau dipinjam.
- Membawa koleksi perpustakaan keluar ruangan perpustakaan tanpa melalui proses peminjaman. Hal ini dapat dikategorikan sebagai pencurian.
SANKSI
- Pustakawan berhak memanggil, menegur, dan/atau melaporkan Kepada kepala Perpustakaan setiap pengunjung yang melanggar ketentuan pada poin A dan C.
- Jika buku yang dipinjam hilang (atau hilang sebagian besar isinya), anggota yang bersangkutan diwajibkan mengganti buku tersebut dengan judul dan pengarang yang sama, atau mengganti dengan uang sebesar 5 x Lipat harga buku untuk setiap eksemplar buku yang hilang, tidak termasuk denda keterlambatan.
- Jika buku yang dipinjam rusak (robek, basah) selama masa peminjaman, Anggota yang bersangkutan diwajibkan membayar kompensasi setiap eksemplar buku yang rusak/basah tidak termasuk denda keterlambatan pengembalian pinjaman.
- Setiap keterlambatan pengembalian buku yang dipinjam dikenakan denda untuk setiap buku setiap hari keterlambatan.
- Pencurian koleksi perpustakaan adalah tindakan kriminal. Setiap tindakan kriminal yang terjadi di perpustakaan akan diselesaikan secara hukum.